Oleh: Edo Segara Gustanto
Mahasiswa Prodi Hukum Islam Program Doktor FIAI UII Yogyakarta
Hukum Ekonomi Syariah adalah disiplin ilmu yang difokuskan pada muamalah, yaitu studi perilaku manusia dalam konteks produksi, distribusi, dan konsumsi, yang sepenuhnya didasarkan pada ajaran Islam. Dasar hukumnya bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma para ulama, dan juga mencakup landasan konstitusional seperti Undang-Undang (UU) Perbankan Syariah.
Muamalah merupakan salah satu ranah studi fiqh yang menangani interaksi antara individu maupun kelompok, melibatkan aspek-aspek seperti harta, barang, dan peraturan-peraturan yang terkait. Secara akademis, pemahaman terhadap muamalah difokuskan pada pengembangan pengetahuan dalam bidang hukum ekonomi syariah, yang kemudian dibagi menjadi dua konsentrasi, yakni Hukum Perbankan Syariah dan Hukum Bisnis Syariah.
Di Indonesia, pengakuan resmi terhadap aktivitas ekonomi syariah atau Hukum Ekonomi Syariah dimulai sejak diterbitkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Syariah, yang kemudian mengalami perubahan menjadi UU No. 10 tahun 1998. Pada tahun 2008, dua UU tambahan disahkan, yaitu UU No. 19 tentang Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) dan UU No. 21 tentang Perbankan Syariah.
Konsep Dasar Hukum Ekonomi Syariah
Prinsip dasar Hukum Ekonomi Syariah adalah menghindari transaksi yang merugikan dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kemaslahatan umum. Lebih lanjut, Hukum Ekonomi Syariah menekankan pentingnya keadilan dalam distribusi kekayaan dan pembagian manfaat di seluruh lapisan masyarakat.
Konsep dasar Hukum Ekonomi Syariah mencakup prinsip-prinsip utama yang membimbing perilaku ekonomi dalam Islam. Berikut adalah beberapa konsep dasar Hukum Ekonomi Syariah: (1). Muamalah, (2). Prinsip Keadilan, (3). Prinsip Kemanfaatan (Maqashid al-Shariah), (4). Prinsip Kemaslahatan Umum (Maslahah), (5). Zakat dan Sedekah, (6). Larangan Riba (Bunga), (7). Mudarabah dan Musharakah, (8). Peran Negara, (9). Moralitas dalam Bisnis, (10). Keseimbangan Ekonomi dan Sosial.
Prinsip ini menekankan pentingnya mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan sosial, sehingga hasilnya dapat dinikmati secara adil oleh seluruh masyarakat.
Aspek Hukum Ekonomi Syariah dalam Pengentasan Kemiskinan
Dalam konteks pengentasan kemiskinan, prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah memiliki beberapa aspek yang dapat berperan. Berikut adalah beberapa aspek hukum ekonomi syariah yang relevan dalam upaya mengurangi kemiskinan:
(1). Zakat dan Sedekah: Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam untuk memberikan sebagian kekayaan mereka kepada mereka yang membutuhkan. Prinsip zakat ini memiliki potensi untuk secara langsung mengurangi kemiskinan dengan mendistribusikan kekayaan ke lapisan masyarakat yang lebih miskin. Sedekah juga memiliki peran serupa dalam memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
(2). Mudarabah dan Musharakah: Prinsip-prinsip ekonomi syariah seperti mudarabah (kerjasama investasi) dan musharakah (kerjasama kepemilikan) dapat digunakan untuk memberikan modal kepada kelompok atau individu yang kurang mampu secara ekonomi. Ini dapat membantu mereka memulai atau mengembangkan usaha mereka.
(3). Keberlanjutan Sosial dan Ekonomi: Hukum ekonomi syariah menekankan konsep keberlanjutan dan keadilan dalam distribusi kekayaan. Dengan memastikan bahwa ekonomi berjalan secara adil, masyarakat dapat mengalami pertumbuhan ekonomi yang merata, yang pada gilirannya dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan.
(4). Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil: Hukum ekonomi syariah dapat memberikan dasar bagi pengembangan usaha mikro dan kecil, yang sering kali dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Instrumen keuangan syariah seperti akad-akad mudarabah dan murabahah dapat digunakan untuk mendukung usaha-usaha ini.
(5). Larangan Riba (Bunga): Prinsip larangan riba dalam hukum ekonomi syariah dapat melindungi masyarakat dari beban utang yang berlebihan, yang sering kali dapat menjadi penyebab kemiskinan. Dengan menghindari praktik bunga yang tidak sesuai dengan prinsip Islam, masyarakat dapat terhindar dari siklus kemiskinan yang terkait dengan utang berbunga.
Penerapan aspek-aspek tersebut dalam kebijakan ekonomi syariah dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya pengentasan kemiskinan, sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dan distribusi kekayaan dalam Islam. Allahua’lam