Penyelenggaraan Program Doktor (S3) Hukum Islam FIAI UII diorientasikan untuk menghasilkan lulusan atau Doktor yang mempunyai kompetensi dan ciri khas keilmuan dalam bidang Kajian Hukum Islam, sebagai berikut:
- Tenaga edukatif yang ahli dalam bidang hukum Islam dan mampu mengajar pada Program Pendidikan Strata Satu (S1), Strata Dua (S2), dan Strata Tiga (S3) dalam bidang Hukum Islam.
- Tenaga yudikatif yang mampu memutuskan dan menyelesaikan berbagai sengketa sesuai dengan kompetensi pengadilan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan perundang-undangan.
- Tenaga peneliti ahli mandiri yang mampu mengadakan penelitian untuk pengembangan Ilmu Hukum Islam dalam bingkai sistem hukum Indonesia.
INFORMASI AKADEMIK
Tetap terhubung dengan berita dan informasi terbaru tentang berbagai aktivitas akademik di Program Studi Doktor Hukum Islam