Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai salah satu perguruan tinggi swasta di DIY telah berpengalaman menyelenggarakan pendidikan tinggi sejak tahun 1945. Visi utama adalah dengan menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam mengisi dan menjawab tantangan laju perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan nasional yang siap menghadapi segala perubahan dan perkembangan zaman. Dalam rangka keberlanjutan peranan tersebut maka UII lebih berorientasi pada satisfaction customer atau kepuasan pengguna.
Dalam konteks UII sebagai rahmatan lil’alamin, maka nilai kepuasan pada customer ini setidaknya adanya jaminan minimal atas kepuasan kepentingan individu, kepentingan kolektif, dan juga kepentingan sosial keagamaan. Dalam rangka pencapaian visi ini, maka secara internal UII menekankan pada upaya-upaya bagaimana UII mampu membentuk lulusan D3, S1, S2, S3, yang memiliki nilai keunggulan dan kompetensi dalam pemahaman teoritis yang luas, kemahiran praktis dan keunggulan nilai-nilai keislaman.
Terkait dengan nilai-nilai keislaman, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) menjadi kebutuhan tersendiri bagi UII. FIAI merupakan fakultas agama yang dimiliki UII yang sejak awal berdirinya telah berkembang dan tidak sedikit menghasilkan lulusan sarjana yang berkualitas. Lebih dari itu kenyataan memperlihatkan bahwa FIAI juga tetap memerlukan peningkatan serta pengembangan baik secara institusional maupun struktural agar lebih mampu mengantisipasi serta menjawab tantangan masa depan. Sebagai Fakultas Ilmu Agama di UII yang rahmatan lil’alamin maka FIAI mempunyai visi untuk menjadi pusat rujukan hukum Islam, pendidikan Islam, dan ekonomi Islam. Semua upaya dilakukan untuk menyiapkan pakar profesional hukum Islam, pendidikan Islam, dan ekonomi Islam yang memiliki komitmen terhadap keunggulan kompetensi.
Dengan menelaah perkembangan-perkembangan mutakhir di atas, juga dengan mempertimbangkan wacana yang berkembang tentang niat dan cita-cita pendirian UII, maka FIAI UII membuka Program Studi Hukum Islam Program Doktor.